Cara Aktivasi Kartu Simpati - Termudah.com | Simpati merupakan salah satu provider milik dari telkomsel. Simpati merupakan salah satu perdana tertua yang ada di Indonesia. Jaringan yang luas dan murahnya paket yang ditawarkan membuat kita susah sekali melupakan kartu perdana tersebut.
Beberapa perusahaan biasanya mewajibkan karyawannya menggunakan kartu simpati. Bukan karena tanpa alasan, hal ini karena perusahaan ini bernaung di bawah PT Telkom Indonesia yang kita ketahui itu milik BUMN. Simpati sendiri sebenarnya masih di bagi menjadi beberapa kategori namun hal tersebut bisa kita bahas lain waktu karena kali ini kita akan membahas cara aktifasi kartu simpati...
Baca Selengkapnya »
Friday, October 26, 2018
Sunday, October 7, 2018
Yang Harus Diketahui Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Pemerintah mulai melakukan beberapa langkah untuk mewujudkan konsep single identity number. Pada suatu saat nanti, masing-masing orang mempunyai single identity number. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mewajibkan pelanggan kartu SIM baru (kartu SIM perdana) untuk melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara pelanggan kartu lama diharuskan untuk melakukan registrasi ulang dengan mencantumkan NIK dan nomor KK.
Pemerintah mengimbau agar masing-masing warga melakukan registrasi ulang ini secara mandiri agar data berupa NIK dan nomor KK tidak bocor. Berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan registrasi kartu SIM baru atau registrasi ulang:
National Single Identity
Mengapa kamu harus melakukan registrasi ulang? Mengapa kamu harus mencantumkan nomor KK dan NIK? Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari kompas.com, registrasi dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan penyebaran hoax. Alasan lainnya adalah pemerintah mencanangkan program national single identity. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu berarti bahwa identitas pemilik kartu prabayar harus sesuai dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Mandiri
Pemerintah mengimbau warga untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri. Supaya apa? Supaya data penting seperti NIK dan nomor KK tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator yang membocorkan data pelanggan akan dikenai denda ratusan miliar rupiah, dikenai sanksi pidana, dan kerja samanya dihentikan.
Beberapa cara
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses ini. Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai masing-masing operator dengan membawa NIK dan nomor KK. Nomor harus diisi secara lengkap dan benar. Nomor identitas itu akan di-cross check dengan server Dukcapil. Kedua, pelanggan bisa melakukan proses registrasi ulang melalui SMS (short message service). , Ketiga, proses registrasi ini bisa dilakukan pelanggan lewat layanan online operator.
Batas waktu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, proses registrasi ulang kartu SIM dimulai pada 31 Oktober. Proses registrasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.
Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Yang harus disiapkan dalam proses registrasi ulang atau baru ini adalah NIK dan nomor KK. Bagaimana jika ternyata e-KTP atau KTP belum dicetak atau hilang? Bukankah NIK tercantum pada KTP? Jangan khawatir! Kamu matih bisa melakukan registrasi slang karena NIK juga tercantum pada KK.
Pemblokiran bertahap
Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jika peraturan ini diabaikan, nomor pengguna baru tidak bisa diaktifkan. Sementara kepada pengguna lama pemerintah akan memblokir kartu secara bertahap: blokir panggilan keluar, blokir panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
Tidak ada batas jumlah nomor
Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa batas nomor yang harus didaftarkan atau dimiliki? Jawabannya adalah tidak ada batas. Namun, jika kamu melakukan registrasi melalui SMS, kamu hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama. Jika kamu masih punya nomor yang lain dari operator yang sama, kamu harus datang ke gerai operator itu dan mendaftarkannya.
Artikel Lainnya :
Pemerintah mengimbau agar masing-masing warga melakukan registrasi ulang ini secara mandiri agar data berupa NIK dan nomor KK tidak bocor. Berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan registrasi kartu SIM baru atau registrasi ulang:
National Single Identity
Mengapa kamu harus melakukan registrasi ulang? Mengapa kamu harus mencantumkan nomor KK dan NIK? Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari kompas.com, registrasi dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan penyebaran hoax. Alasan lainnya adalah pemerintah mencanangkan program national single identity. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu berarti bahwa identitas pemilik kartu prabayar harus sesuai dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Mandiri
Pemerintah mengimbau warga untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri. Supaya apa? Supaya data penting seperti NIK dan nomor KK tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator yang membocorkan data pelanggan akan dikenai denda ratusan miliar rupiah, dikenai sanksi pidana, dan kerja samanya dihentikan.
Beberapa cara
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses ini. Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai masing-masing operator dengan membawa NIK dan nomor KK. Nomor harus diisi secara lengkap dan benar. Nomor identitas itu akan di-cross check dengan server Dukcapil. Kedua, pelanggan bisa melakukan proses registrasi ulang melalui SMS (short message service). , Ketiga, proses registrasi ini bisa dilakukan pelanggan lewat layanan online operator.
Batas waktu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, proses registrasi ulang kartu SIM dimulai pada 31 Oktober. Proses registrasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.
Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Yang harus disiapkan dalam proses registrasi ulang atau baru ini adalah NIK dan nomor KK. Bagaimana jika ternyata e-KTP atau KTP belum dicetak atau hilang? Bukankah NIK tercantum pada KTP? Jangan khawatir! Kamu matih bisa melakukan registrasi slang karena NIK juga tercantum pada KK.
Pemblokiran bertahap
Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jika peraturan ini diabaikan, nomor pengguna baru tidak bisa diaktifkan. Sementara kepada pengguna lama pemerintah akan memblokir kartu secara bertahap: blokir panggilan keluar, blokir panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
Tidak ada batas jumlah nomor
Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa batas nomor yang harus didaftarkan atau dimiliki? Jawabannya adalah tidak ada batas. Namun, jika kamu melakukan registrasi melalui SMS, kamu hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama. Jika kamu masih punya nomor yang lain dari operator yang sama, kamu harus datang ke gerai operator itu dan mendaftarkannya.
Artikel Lainnya :
- Cara Registrasi Kartu Tri dengan Mudah
- Cara Registrasi Sim Card Pengguna Baru dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Simpati dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Smartfren dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu XL dengan Mudah
- Cara Registrasi Mobile Banking BRI dengan Mudah
- Cara Registrasi Mobile Banking BCA dengan Mudah
Yang Harus Diketahui Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Pemerintah mulai melakukan beberapa langkah untuk mewujudkan konsep single identity number. Pada suatu saat nanti, masing-masing orang mempunyai single identity number. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mewajibkan pelanggan kartu SIM baru (kartu SIM perdana) untuk melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara pelanggan kartu lama diharuskan untuk melakukan registrasi ulang dengan mencantumkan NIK dan nomor KK.
Pemerintah mengimbau agar masing-masing warga melakukan registrasi ulang ini secara mandiri agar data berupa NIK dan nomor KK tidak bocor. Berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan registrasi kartu SIM baru atau registrasi ulang:
National Single Identity
Mengapa kamu harus melakukan registrasi ulang? Mengapa kamu harus mencantumkan nomor KK dan NIK? Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari kompas.com, registrasi dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan penyebaran hoax. Alasan lainnya adalah pemerintah mencanangkan program national single identity. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu berarti bahwa identitas pemilik kartu prabayar harus sesuai dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Mandiri
Pemerintah mengimbau warga untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri. Supaya apa? Supaya data penting seperti NIK dan nomor KK tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator yang membocorkan data pelanggan akan dikenai denda ratusan miliar rupiah, dikenai sanksi pidana, dan kerja samanya dihentikan.
Beberapa cara
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses ini. Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai masing-masing operator dengan membawa NIK dan nomor KK. Nomor harus diisi secara lengkap dan benar. Nomor identitas itu akan di-cross check dengan server Dukcapil. Kedua, pelanggan bisa melakukan proses registrasi ulang melalui SMS (short message service). , Ketiga, proses registrasi ini bisa dilakukan pelanggan lewat layanan online operator.
Batas waktu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, proses registrasi ulang kartu SIM dimulai pada 31 Oktober. Proses registrasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.
Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Yang harus disiapkan dalam proses registrasi ulang atau baru ini adalah NIK dan nomor KK. Bagaimana jika ternyata e-KTP atau KTP belum dicetak atau hilang? Bukankah NIK tercantum pada KTP? Jangan khawatir! Kamu matih bisa melakukan registrasi slang karena NIK juga tercantum pada KK.
Pemblokiran bertahap
Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jika peraturan ini diabaikan, nomor pengguna baru tidak bisa diaktifkan. Sementara kepada pengguna lama pemerintah akan memblokir kartu secara bertahap: blokir panggilan keluar, blokir panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
Tidak ada batas jumlah nomor
Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa batas nomor yang harus didaftarkan atau dimiliki? Jawabannya adalah tidak ada batas. Namun, jika kamu melakukan registrasi melalui SMS, kamu hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama. Jika kamu masih punya nomor yang lain dari operator yang sama, kamu harus datang ke gerai operator itu dan mendaftarkannya.
Artikel Lainnya :
Pemerintah mengimbau agar masing-masing warga melakukan registrasi ulang ini secara mandiri agar data berupa NIK dan nomor KK tidak bocor. Berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan registrasi kartu SIM baru atau registrasi ulang:
National Single Identity
Mengapa kamu harus melakukan registrasi ulang? Mengapa kamu harus mencantumkan nomor KK dan NIK? Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari kompas.com, registrasi dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan penyebaran hoax. Alasan lainnya adalah pemerintah mencanangkan program national single identity. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu berarti bahwa identitas pemilik kartu prabayar harus sesuai dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Mandiri
Pemerintah mengimbau warga untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri. Supaya apa? Supaya data penting seperti NIK dan nomor KK tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator yang membocorkan data pelanggan akan dikenai denda ratusan miliar rupiah, dikenai sanksi pidana, dan kerja samanya dihentikan.
Beberapa cara
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses ini. Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai masing-masing operator dengan membawa NIK dan nomor KK. Nomor harus diisi secara lengkap dan benar. Nomor identitas itu akan di-cross check dengan server Dukcapil. Kedua, pelanggan bisa melakukan proses registrasi ulang melalui SMS (short message service). , Ketiga, proses registrasi ini bisa dilakukan pelanggan lewat layanan online operator.
Batas waktu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, proses registrasi ulang kartu SIM dimulai pada 31 Oktober. Proses registrasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.
Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Yang harus disiapkan dalam proses registrasi ulang atau baru ini adalah NIK dan nomor KK. Bagaimana jika ternyata e-KTP atau KTP belum dicetak atau hilang? Bukankah NIK tercantum pada KTP? Jangan khawatir! Kamu matih bisa melakukan registrasi slang karena NIK juga tercantum pada KK.
Pemblokiran bertahap
Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jika peraturan ini diabaikan, nomor pengguna baru tidak bisa diaktifkan. Sementara kepada pengguna lama pemerintah akan memblokir kartu secara bertahap: blokir panggilan keluar, blokir panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
Tidak ada batas jumlah nomor
Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa batas nomor yang harus didaftarkan atau dimiliki? Jawabannya adalah tidak ada batas. Namun, jika kamu melakukan registrasi melalui SMS, kamu hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama. Jika kamu masih punya nomor yang lain dari operator yang sama, kamu harus datang ke gerai operator itu dan mendaftarkannya.
Artikel Lainnya :
- Cara Registrasi Kartu Tri dengan Mudah
- Cara Registrasi Sim Card Pengguna Baru dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Simpati dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu Smartfren dengan Mudah
- Cara Registrasi Kartu XL dengan Mudah
- Cara Registrasi Mobile Banking BRI dengan Mudah
- Cara Registrasi Mobile Banking BCA dengan Mudah
Tuesday, October 2, 2018
Cara Registrasi Kartu Smarfren untuk Pelanggan MIFI
Pelanggan MIFI Smartfren juga diwajibkan registrasi kartu sesuai anjuran pemerintah. Pengguna dapat mendaftar melalui laman mysf.id/reg
Seperti diketahui bahwa batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini bakal mengalami pemblokiran total.
Kemenkominfo mengingatkan bahwa pemblokiran total akan dilakukan per 1 Mei 2018 untuk layanan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan layanan data internet.
"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).
Atas dasar kebijakan tersebut, bila ingin tetap menggunakan layanan internet, bagi pelanggan MIFI Smartfren yang belum registrasi diingatkan untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Anda bisa baca Cara Registrasi Kartu Smartfren untuk menyimak caranya.
Berikut cara melakukan registrasi kartu Smartfren bagi pelanggan MIFI:
Registrasi dilakukan melalui website resmi Smartfren di alamat mysf.id/reg
Jika koneksi internet menggunakan nomor yang akan didaftarkan, nomor Smartfren akan muncul otomatis dan pelanggan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor lain yang bisa dihubungi
 , , , Jika koneksi internet tidak menggunakan nomor Smartfren yang akan didaftarkan, pelanggan harus mengisi nomor Smartfren yang akan didaftarkan, NIK, kode verifikasi, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi
 , , , Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi, yaitu PUK (8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu), kode aktivasi (5 digit angka yang terdapat di dalam boks perangkat), atau kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS
Jika pelanggan tidak menyimpan cangkang kartu sehingga tak mengetahui kode PUK atau kode aktivasi karena tidak menyimpan boks perangkat, pelanggan dapat menghubungi layanan call center
) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren.
Sementara itu, pelanggan kartu prabayar Smartfren bisa pula membatalkan registrasi kartu atau unreg
SIM card
dengan dua cara melalui SMS atau website
. Proses ini dilakukan untuk beragam tujuan mulai pergantian kepemilikan nomor pelanggan, mengganti nomor, atau menambah nomor baru.
SMS
Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).
Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.
Website
Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.
Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.
Sumber :
Seperti diketahui bahwa batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini bakal mengalami pemblokiran total.
Kemenkominfo mengingatkan bahwa pemblokiran total akan dilakukan per 1 Mei 2018 untuk layanan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan layanan data internet.
"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).
Atas dasar kebijakan tersebut, bila ingin tetap menggunakan layanan internet, bagi pelanggan MIFI Smartfren yang belum registrasi diingatkan untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Anda bisa baca Cara Registrasi Kartu Smartfren untuk menyimak caranya.
Berikut cara melakukan registrasi kartu Smartfren bagi pelanggan MIFI:
Registrasi dilakukan melalui website resmi Smartfren di alamat mysf.id/reg
Jika koneksi internet menggunakan nomor yang akan didaftarkan, nomor Smartfren akan muncul otomatis dan pelanggan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor lain yang bisa dihubungi
 , , , Jika koneksi internet tidak menggunakan nomor Smartfren yang akan didaftarkan, pelanggan harus mengisi nomor Smartfren yang akan didaftarkan, NIK, kode verifikasi, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi
 , , , Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi, yaitu PUK (8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu), kode aktivasi (5 digit angka yang terdapat di dalam boks perangkat), atau kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS
Jika pelanggan tidak menyimpan cangkang kartu sehingga tak mengetahui kode PUK atau kode aktivasi karena tidak menyimpan boks perangkat, pelanggan dapat menghubungi layanan call center
Baca Juga : Cara Registrasi Kartu TriSmartfren dengan menyebutkan kode ICCID (20 digit angka di belakang SIM card
) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren.
Sementara itu, pelanggan kartu prabayar Smartfren bisa pula membatalkan registrasi kartu atau unreg
SIM card
dengan dua cara melalui SMS atau website
. Proses ini dilakukan untuk beragam tujuan mulai pergantian kepemilikan nomor pelanggan, mengganti nomor, atau menambah nomor baru.
SMS
Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).
Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.
Website
Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.
Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.
Sumber :
- https://tirto.id/cara-registrasi-kartu-smarfren-untuk-pelanggan-mifi-cJEy
- http://www.caracekonline.xyz/2018/10/cara-registrasi-kartu-tri.html
- http://www.caracekonline.xyz/2018/10/cara-registrasi-kartu-smartfren.html
Thursday, September 13, 2018
Samuel Zylgwyn dan Franda Dikaruniai Anak Pertama
Jakarta - Setelah menanti selama sembilan bulan, hari yang ditunggu-tunggu itu pun tiba. Minggu (29/4/2018), Franda melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan Samuel Zylgwyn.
Mantan VJ MTV itu melahirkan seorang bayi perempuan yang mereka beri nama unik yakni Zylvechia Ecclesie Heckenbucker. Kabar bahagia ini diumumkan Franda dan Samuel Zylgwyn melalui akun Instagram pribadi mereka masing-masing.
Begitu juga Samuel yang memperlihatkan momen pertama dirinya menggendong sang buah hati. "Welcoming our angel Zylvechia Ecclesie Heckenbucker. Love you," tulisnya di keterangan foto.
Dalam waktu singkat, akun Instagram Franda dan Samuel dibanjiri ucapan selamat dari sejumlah rekan sesama selebritas yang ikut bahagia dengan kelahiran putri mereka. Seperti Sandra Dewi, "Franda!!!! Congrats! So pretty!!!".
Audi Marissa, "Ciiipaaannn!! Congrats on your new baby!! Wishing you the very best of luck with your new baby and your new life as family".
Hingga Tarra Budiman, "Cooongraats bri @samuel_zylgwyn & @frandaaa87".
Franda dan Samuel Zylgwyn menikah pada 8 Agustus 2016 di AYANA Resort and Spa Bali. Setahun kemudian, Franda akhirnya mengandung buah cinta pertama mereka.
Hingga ada pula artis lainnya seperti Febby Rastanty, Acha Septriasa, Adinia Wirasti, Aditya Zoni, Adly Fairuz, Aisyah Aqilah, Al Ghazali, Aldi CJR, Alfy Saga, Ali Syakieb yang tak ikut andil dalam kemeriahan acara tersebut. Tapi, artis barat terharu akan Taylor Swift dan Zayn Malik.
Wanita 31 tahun itu sempat berusaha menutupi kehamilannya dari penggemar. Namun setelah 14 minggu, rupanya mantan Franda tak tahan untuk mengabarkan berita bahagia ini melalui akun Instagramnya di akhir Oktober 2017 lalu.
Sumber: www.liputan6.com
Mantan VJ MTV itu melahirkan seorang bayi perempuan yang mereka beri nama unik yakni Zylvechia Ecclesie Heckenbucker. Kabar bahagia ini diumumkan Franda dan Samuel Zylgwyn melalui akun Instagram pribadi mereka masing-masing.
Terkait : Biodata Franda"Menyambut kehadiran malaikat kecil kami...~ Zylvechia Ecclesie Heckenbücker ~. Born on April 29, 2018At 7.20 a.m," tulis Franda dikolom keterangan.
Begitu juga Samuel yang memperlihatkan momen pertama dirinya menggendong sang buah hati. "Welcoming our angel Zylvechia Ecclesie Heckenbucker. Love you," tulisnya di keterangan foto.
Dalam waktu singkat, akun Instagram Franda dan Samuel dibanjiri ucapan selamat dari sejumlah rekan sesama selebritas yang ikut bahagia dengan kelahiran putri mereka. Seperti Sandra Dewi, "Franda!!!! Congrats! So pretty!!!".
Audi Marissa, "Ciiipaaannn!! Congrats on your new baby!! Wishing you the very best of luck with your new baby and your new life as family".
Hingga Tarra Budiman, "Cooongraats bri @samuel_zylgwyn & @frandaaa87".
Franda dan Samuel Zylgwyn menikah pada 8 Agustus 2016 di AYANA Resort and Spa Bali. Setahun kemudian, Franda akhirnya mengandung buah cinta pertama mereka.
Hingga ada pula artis lainnya seperti Febby Rastanty, Acha Septriasa, Adinia Wirasti, Aditya Zoni, Adly Fairuz, Aisyah Aqilah, Al Ghazali, Aldi CJR, Alfy Saga, Ali Syakieb yang tak ikut andil dalam kemeriahan acara tersebut. Tapi, artis barat terharu akan Taylor Swift dan Zayn Malik.
Wanita 31 tahun itu sempat berusaha menutupi kehamilannya dari penggemar. Namun setelah 14 minggu, rupanya mantan Franda tak tahan untuk mengabarkan berita bahagia ini melalui akun Instagramnya di akhir Oktober 2017 lalu.
Sumber: www.liputan6.com
Monday, August 27, 2018
Cara Mengetahui Siapa yang Menghubungi Pasanganmu di WhatsApp
WhatsApp menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan untuk berkirim pesan.
Jadi bukan rahasia jika setiap orang saling berkirim pesan dengan aplikasi ini dan tak bisa dipungkiri ketika kamu memiliki pasangan pasti saling berkomunikasi dengan aplikasi ini.
Namun, terkadang kecurigaan juga muncul mungkin Anda pun juga merasa demikian dan penasaran siapa saja orang yang sering berhubungan melalui WhatsApp dengan pasanganmu.
Jika demikian, ada baiknya jika Anda mencoba menggunakan cara satu ini, meski pasanganmu telah menghapus chat dengan beberapa orang tertentu Anda tetap bisa memantaunya dengan cara ini.
Cara Mengetahuinya mudah berikut ini beberapa langkah-langkah yang bisa Anda praktikan di WhatsApp pasangan Anda untuk meng tahui siapa yang sering menghubunginya.
1. Buka Aplikasi WhatsApp di Smartphone pasangan Anda
Aplikasi WhatsApp
2. Buka tanda titik tiga di pojok kanan
Aplikasi WhatsApp
3. Pilih menu setelan
4. Setelah terbuka silakan klik menu Chatting
5. setelah masuk ke menu Chatting pilih menu Riwayat Chat
6. Lalu pilih menu Email Chat
7. Di situ kamu bisa melihat siapa saja yang sering menghubunginya atau yang terakhir menghubunginya
Itulah cara sederhana http://www.caracekonline.net/ yang mungkin bisa kamu praktikan mudah bukan, namun hati-hati karena yang kamu perlukan adalah meminjam ponsel pasangan kamu dan membuka WhatsAppnya.
Src: http://bangka.tribunnews.com/2018/04/30/tak-perlu-menyadap-begini-cara-mengetahui-siapa-yang-menghubungi-pasanganmu-di-whatsapp?page=2
Thursday, August 9, 2018
Mermaid in Love 2 Dunia Tayang Kembali di SCTV
Sinetron Mermaid in Love pernah jadi primadona di kalangan penonton remaja saat tayang di SCTV tahun 2016 lalu. Para pemainnya pun melejit jadi bintang idola. Saking hits-nya, Mermaid in Love lantas berlanjut dengan sekuel berjudul Mermaid in Love 2 Dunia.
Tamat pada 19 Februari 2017 lalu, SCTV bakal menayangkan ulang Mermaid in Love 2 Dunia kembali untuk menemani pagi hari pemirsa setianya. Mermaid in Love 2 Dunia siap tayang mulai Senin, 18 Desember 2017 mendatang setiap harinya pada pukul 06.00 WIB.
Sinetron Mermaid in Love 2 Dunia berhasil menyabet Sinetron Paling Ngetop. Begitu juga dengan beberapa pemainnya. Ia bersaing dengan sinetron 3 Sempruuul Mengejar Surga 4, Pangeran 2, Para Pencari Tuhan 10, Nada Cinta Pelangi, Rahmat Cinta, dan Surga yang ke-2. (Adrian Putra/Bintang.com)
Masih ingat dengan ceritanya? Jika tidak, berikut kami ingatkan kembali awal kisahnya.
Dalam Mermaid in Love 2 Dunia, Ariel (Amanda Manopo) terlahir sebagai ikan duyung atau mermaid padahal ibunya adalah seorang manusia, Runi (Amara). Ariel mendapat kutukan dari Ratu Mermaid bernama Neptuna (Deswita Maharani), lantaran ayahnya tak sengaja membunuh Juliet, putri Neptuna. Namun karena perjanjian dengan Runi, Neptuna menunda kutukan hingga Ariel berusia 17 tahun.
Suatu hari, Ariel yang tumbuh jadi gadis penurut diajak bersepeda oleh sahabatnya, Katya (Elina Joerge) ke pantai. Padahal Runi sudah mewanti-wanti Ariel untuk menjauhi laut. Runi takut kutukan Neptuna akan jadi kenyataan karena Ariel kini sudah 17 tahun.
Di saat bersamaan, tiga motor Ninja melaju di depan mereka. Salah satu di antara pengendaranya adalah Erick (Angga Yunanda), pemuda yang sangat membenci laut. Ibu Erick tewas digulung ombak dan hingga kini masih belum ditemukan. Peristiwa ini yang lantas membuat Erick trauma pada laut.
Karena salah paham, Ariel yang menghindari Erick malah terjun ke laut dan menghilang. Erick yang merasa bersalah lalu berusaha keras mencari Ariel. Erick tak mau nasib ibunya terulang pada Ariel. Ariel sendiri ternyata terdampar di satu pantai. Ariel kaget bukan kepalang saat melihat tubuhnya sudah berubah wujud jadi mermaid. Makin terkejut lagi saat ia bertemu Benji (Bastian Steel), pangeran ikan si penguasa laut. Benji pun memberi tahu Ariel, bahwa ia kini adalah mermaid.
Apa yang terjadi pada Ariel selanjutnya? Mampukah Ariel menerima takdir hidupnya akibat kutukan Ratu Neptuna? Bagaimana pula awal kisah cinta Ariel dan Erick bersemi? Jangan lewatkan kisah mereka dalam sinetron Mermaid in Love 2 Dunia mulai Senin, 18 Desember 2017 dan akan hadir setiap hari pada pukul 06.00 WIB, hanya di SCTV 'Satu Untuk Semua'.
Src: Liputan6.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
